BANDAR LAMPUNG -Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Pahoman, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung, pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Korban yang diketahui berinisial RH (40) mengalami luka robek pada telapak tangan kiri akibat sabetan senjata tajam hingga harus menjalani 10 jahitan. Selain itu, ia juga mengalami luka lecet pada kedua kaki serta memar di bagian dada saat berusaha menghindari serangan pelaku.
Kapolsek Tanjungkarang Barat, AKP Martoyo, menjelaskan bahwa insiden bermula ketika korban bersama sejumlah rekan sesama pengemudi ojek online sedang menunggu pesanan di sekitar Stadion Pahoman.
Di lokasi tersebut, mereka melihat sebuah mobil berhenti tepat di tengah badan jalan dengan kondisi mesin dan lampu kendaraan masih menyala. Karena kendaraan itu menghalangi pengguna jalan lain, korban kemudian mendekati mobil dan berusaha membangunkan pengemudinya yang diketahui sedang tertidur di dalam kendaraan.
Setelah pengemudi terbangun, korban meminta agar mobil dipindahkan ke tempat yang lebih aman agar tidak menghambat lalu lintas. Namun, teguran tersebut diduga membuat pengemudi mobil berinisial RW (36), warga Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan, tersinggung dan emosi.
Menurut polisi, pelaku sempat keluar dari mobil, lalu kembali masuk ke dalam kendaraan. Tak lama kemudian, ia keluar lagi sambil membawa sebilah golok bergagang kayu dan langsung mengayunkannya ke arah korban serta beberapa orang yang berada di sekitar lokasi.
"Diduga pelaku kesal setelah ditegur korban. Sempat keluar dari mobil, kemudian masuk lagi. Tak lama kemudian pelaku keluar sambil membawa sebilah golok dan langsung mengayunkannya ke arah korban serta orang-orang di sekitar lokasi," ujar AKP Martoyo.
Korban berusaha menghindari serangan tersebut. Namun, telapak tangan kirinya tetap terkena sabetan golok saat mencoba menangkis ayunan senjata tajam. Aksi pelaku sontak memicu kepanikan warga dan para pengemudi ojol yang berada di lokasi.
Melihat kejadian itu, warga bersama rekan-rekan korban segera berupaya menghentikan pelaku sambil menghubungi pihak kepolisian. Tak berselang lama, personel Polsek Tanjungkarang Barat tiba di lokasi dan langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Selain mengamankan RW, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah golok bergagang kayu yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
"Setelah menerima laporan dari masyarakat, anggota langsung menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. Saat ini pelaku telah kami tahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelas Martoyo.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Tanjungkarang Barat untuk menjalani proses hukum. Penyidik masih mendalami motif pelaku serta memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara.
Atas perbuatannya, RW dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam. Polisi memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan hingga kasus tersebut dapat segera dilimpahkan ke tahap berikutnya.(red/lis)
0 Comments