KEDIRI – BPJS Kesehatan Cabang Kediri bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk memperpanjang Nota Kesepahaman (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Senin (20/7/2026).
Perpanjangan kerja sama tersebut menjadi langkah kedua institusi dalam memperkuat penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya melalui peningkatan kepatuhan badan usaha, pendampingan hukum, serta upaya pencegahan potensi kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan program kesehatan nasional tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Dino Kriesmiardi mengatakan, kerja sama antara kejaksaan dan BPJS Kesehatan bukan hanya sebatas kegiatan seremonial. Namun, menjadi bentuk komitmen bersama dalam mendukung program strategis pemerintah melalui kolaborasi antarinstansi.
Melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejari Nganjuk siap memberikan berbagai dukungan hukum, mulai dari bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum, hingga tindakan hukum lain yang diperlukan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
"Melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan Negeri siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum, maupun tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan manfaat nyata dalam mendukung penyelenggaraan Program JKN yang tertib, akuntabel, dan berintegritas," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri Tutus Novita Dewi menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejari Nganjuk yang selama ini turut membantu kelancaran penyelenggaraan Program JKN.
Menurutnya, keberhasilan program jaminan kesehatan nasional tidak dapat dilakukan oleh BPJS Kesehatan sendiri, melainkan membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya.
"Kolaborasi ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Dukungan Kejaksaan Negeri melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara sangat penting dalam meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap kewajibannya mendaftarkan pekerja sebagai peserta JKN dan memenuhi kewajiban pembayaran iuran," kata Tutus.
Ia menjelaskan, sinergi tersebut diharapkan mampu memperkuat kepatuhan badan usaha sekaligus mendukung pencegahan tindakan kecurangan melalui peningkatan tata kelola, edukasi, sosialisasi, serta mitigasi risiko hukum bagi para pihak terkait.
Selain memperkuat aspek kepatuhan, BPJS Kesehatan juga terus melakukan transformasi pelayanan bagi peserta JKN. Berbagai inovasi telah dikembangkan untuk memberikan kemudahan akses layanan, seperti melalui Aplikasi Mobile JKN, Antrean Online, layanan administrasi tanpa tatap muka, BPJS SATU, serta layanan digital lainnya.
Melalui perpanjangan MoU tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Kediri dan Kejari Nganjuk berharap kerja sama yang telah terbangun semakin solid. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola Program JKN, mencegah potensi penyimpangan, meningkatkan kepatuhan badan usaha, serta memastikan masyarakat memperoleh perlindungan jaminan kesehatan secara optimal.(red/lis)
0 Comments