Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)(photo by liputan6)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bobby Adhityo Rizaldi, pada Selasa (14/7). Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap yang berkaitan dengan pengondisian hasil audit Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Menurutnya, tim penyidik mendatangi kediaman Bobby yang berada di wilayah Jakarta untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang dapat memperkuat proses penyidikan.
"Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara BB yang berlokasi di wilayah Jakarta," ujar Budi, Selasa (14/7/2026).
Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik. Seluruh barang bukti itu selanjutnya akan diperiksa dan dianalisis guna menggali informasi yang dinilai relevan dengan perkara yang tengah ditangani.
"Barang bukti elektronik ini selanjutnya akan diekstrak untuk kebutuhan pendalaman informasi yang dibutuhkan penyidik," katanya.
Budi menjelaskan, penggeledahan merupakan bagian dari upaya KPK untuk melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan suap terkait pelaksanaan audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Penyidik masih terus mendalami berbagai informasi guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara tersebut.
"Pada prinsipnya, kegiatan penggeledahan tersebut adalah untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara terkait dugaan suap dalam audit BPK di Pemkab Muara Enim," jelasnya.
Hingga kini, KPK belum memerinci barang bukti apa saja yang disita maupun apakah Bobby Adhityo Rizaldi akan dimintai keterangan dalam perkara tersebut. Lembaga antirasuah itu menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan setiap temuan yang diperoleh dari hasil penggeledahan akan didalami lebih lanjut sebagai bagian dari pengembangan kasus.(red/lis)
0 Comments