Breaking News

Psikolog Jelaskan Pandangan Ilmiah tentang LGBT di Tengah Penolakan Sosial dan Hukum

  

Antony, seorang psikolog dari Lembaga Psikologi Dr Soetomo.--(photo by memorandum)


SURABAYA
– Perkembangan isu Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia masih menjadi perdebatan di berbagai kalangan. Di satu sisi, keberadaan komunitas LGBT semakin terlihat seiring berkembangnya media digital dan ruang media sosial. Namun di sisi lain, penolakan terhadap LGBT masih kuat, baik dari aspek hukum, sosial, maupun keagamaan.

Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki regulasi yang mengakui atau melegalkan hubungan sesama jenis. Bahkan, wacana penolakan terhadap praktik LGBT terus menguat. Salah satunya ditunjukkan dengan langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang tengah menyusun draf Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pidana LGBT untuk diusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Rancangan tersebut disebut bertujuan mengatur sanksi terhadap berbagai bentuk aktivitas maupun kampanye yang dianggap mempromosikan perilaku LGBT. Di tengah masyarakat, penolakan terhadap LGBT juga masih didominasi oleh pertimbangan moral, budaya, dan ajaran agama yang memandang hubungan sesama jenis sebagai perilaku yang tidak sesuai dengan nilai-nilai yang dianut sebagian besar masyarakat Indonesia.

Di sisi lain, psikolog dari Lembaga Psikologi Dr. Soetomo Surabaya, Antony, menjelaskan bahwa berdasarkan perkembangan ilmu psikologi modern, LGBT tidak lagi dikategorikan sebagai gangguan mental maupun penyakit jiwa.

"Artinya, menjadi bagian dari kelompok LGBT bukanlah suatu kondisi yang membutuhkan penyembuhan medis," ujar Antony.

Ia menjelaskan bahwa orientasi seksual maupun identitas gender terbentuk melalui interaksi berbagai faktor yang kompleks. Faktor tersebut meliputi aspek biologis, seperti genetik dan kondisi prenatal, serta faktor lingkungan, termasuk pengalaman hidup, pola asuh, dan dinamika psikososial yang dialami seseorang.

Meski demikian, Antony menilai individu LGBT memiliki kerentanan lebih tinggi terhadap gangguan kesehatan mental akibat tekanan sosial yang dikenal dalam psikologi sebagai minority stress. Tekanan tersebut muncul karena stigma, diskriminasi, penolakan dari keluarga, perundungan, hingga perlakuan tidak adil di lingkungan kerja maupun kehidupan sosial.

Menurutnya, berbagai bentuk diskriminasi tersebut dapat meningkatkan risiko munculnya kecemasan, depresi, stres berkepanjangan, hingga menurunnya kualitas hidup kelompok LGBT.

Selain itu, Antony juga menyoroti hasil sejumlah penelitian yang menemukan adanya hubungan antara pengalaman kekerasan atau pelecehan seksual dengan berbagai dampak psikologis pada korban. Trauma akibat kekerasan seksual, khususnya yang terjadi pada masa anak-anak atau remaja, dapat memengaruhi cara seseorang membangun hubungan interpersonal, menimbulkan kecemasan, kebingungan identitas, maupun kesulitan menjalin relasi dengan orang lain.

Ia menambahkan, proses pemulihan setiap korban trauma berlangsung berbeda-beda sehingga membutuhkan pendampingan profesional sesuai kondisi psikologis masing-masing individu.

Di sisi lain, berbagai penelitian internasional juga menunjukkan bahwa kelompok LGBT memiliki risiko lebih tinggi menjadi korban kekerasan dibandingkan populasi umum. Studi yang dilakukan Williams Institute di UCLA School of Law bersama sejumlah lembaga riset mencatat tingginya angka kekerasan fisik maupun seksual yang dialami kelompok transgender, gay, dan biseksual. Kondisi tersebut menunjukkan masih besarnya tantangan yang dihadapi kelompok minoritas seksual dalam memperoleh rasa aman di lingkungan sosial.

Tak hanya mengalami kekerasan, banyak korban dari kelompok LGBT juga menghadapi hambatan ketika berupaya mendapatkan layanan pendampingan maupun perlindungan hukum. Penolakan akibat orientasi seksual maupun identitas gender kerap membuat korban enggan melapor atau mencari bantuan sehingga berisiko memperburuk kondisi psikologis mereka.

Menyikapi persoalan tersebut, Antony menegaskan bahwa seluruh korban kekerasan seksual, tanpa memandang latar belakang maupun identitasnya, berhak memperoleh layanan pemulihan psikologis yang aman, objektif, dan bebas dari diskriminasi.

"Bagi korban yang mengalami trauma akibat pelecehan maupun kekerasan seksual, terlepas dari orientasi seksual atau identitas gender mereka, pemulihan membutuhkan pendekatan yang inklusif dan aman. Penting untuk menghindari diskriminasi lanjutan dalam sistem penanganan kasus," pungkas Antony.(red/lis)

0 Comments

© Copyright 2022 - SUARA JATIM