Breaking News

Pembunuh Berencana Lima Anggota Satu Keluarga di Indramayu Divonis Penjara Seumur Hidup

  

Sidang vonis kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu (photo by liputan6.com)


INDRAMAYU – Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Priyo Bagus Setiawan setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap lima anggota satu keluarga di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Wimmy D. Simarmata dalam sidang yang digelar pada Jumat (3/7/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan seluruh unsur dakwaan terkait pembunuhan berencana dan tindak kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta persidangan.

"Maka, kami menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim Wimmy saat membacakan putusan.

Majelis hakim menyatakan Priyo terbukti melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan bahwa aksi pembunuhan tersebut bukan dilakukan secara spontan, melainkan telah dirancang secara matang beberapa hari sebelum kejadian. Berdasarkan fakta persidangan, sejak 24 Agustus 2025, Priyo bersama terdakwa lainnya, Ririn Rifanto, telah menyusun rencana untuk menghabisi seluruh korban dengan tujuan menguasai harta benda milik keluarga tersebut.

Selama lima hari sebelum eksekusi dilakukan, keduanya disebut mempersiapkan berbagai hal, mulai dari memodifikasi palu yang akan digunakan sebagai alat pembunuhan, menyusun strategi mendekati para korban, menentukan waktu pelaksanaan, hingga menyiapkan langkah-langkah untuk menghilangkan jejak kejahatan.

Majelis hakim juga menilai terdapat kerja sama yang erat antara Priyo dan Ririn dalam setiap tahapan kejahatan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan pembunuhan, penguasaan barang milik korban, penguburan lima jenazah dalam satu liang, hingga upaya menghilangkan barang bukti.

Dalam persidangan terungkap, Priyo memiliki peran yang sangat menentukan dalam pelaksanaan pembunuhan. Hakim menyebut terdakwa menyerahkan palu kepada Ririn untuk menyerang salah satu korban, Budi Awaludin (45). Selain itu, Priyo juga membawa seorang bayi berusia delapan bulan ke kamar mandi sebelum menenggelamkannya ke dalam bak berisi air hingga meninggal dunia.

"Kontribusi terdakwa mempunyai arti yang sangat menentukan terhadap terwujudnya seluruh peristiwa," kata Wimmy.

Majelis hakim menilai tindakan terdakwa tidak hanya menghilangkan lima nyawa, tetapi juga menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban dan keresahan di tengah masyarakat. Kejahatan tersebut dinilai mencederai nilai-nilai kemanusiaan karena seluruh anggota keluarga, termasuk anak-anak, menjadi korban.

"Perbuatan terdakwa termasuk kategori tindak pidana kejahatan luar biasa (extraordinary crime), kejahatan paling serius, dan sangat tercela dalam konteks pembunuhan berencana," tegas hakim.

Vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indramayu. Sebelumnya, jaksa hanya menuntut Priyo dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Sementara itu, proses hukum terhadap terdakwa lainnya, Ririn Rifanto, masih berlanjut. Sidang pembacaan putusan yang semula dijadwalkan bersamaan ditunda hingga Rabu (8/7/2026) karena majelis hakim masih menyelesaikan musyawarah sebelum menjatuhkan putusan.

Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada akhir Agustus 2025 di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu. Dalam peristiwa itu, lima anggota satu keluarga tewas, yakni Sahroni, Budi Awaludin, Euis Dwitasari, seorang anak berinisial RK (7), serta seorang bayi berusia delapan bulan. Kasus ini sempat menyita perhatian publik karena dinilai sebagai salah satu pembunuhan berencana dengan tingkat kekejaman yang tinggi di wilayah Indramayu.(red/lis)

0 Comments

© Copyright 2022 - SUARA JATIM