Breaking News

Kasus TPPU Febrie Adriansyah Mengembang, Kejagung Dalami Keterlibatan Tujuh Perusahaan


Jamwas Kejagung Rudi Margono mengungkap penyidik telah memeriksa tujuh perusahaan dan 24 saksi dalam kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah.-(by tribunjatim.id)


JAKARTA
– Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA). Hingga Kamis (30/7/2026), penyidik telah memeriksa tujuh perusahaan serta 24 saksi untuk mengungkap dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, mengatakan pemeriksaan terhadap sejumlah perusahaan dilakukan karena diduga memiliki keterkaitan dengan penggunaan jasa hukum dalam penanganan perkara di lingkungan Jampidsus.

Menurutnya, perusahaan-perusahaan tersebut diduga berhubungan dengan penanganan perkara yang berkaitan dengan PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya.

"Dari perkembangan penyidikan, sejumlah perusahaan telah diperiksa karena diduga menggunakan jasa yang berkaitan dengan penanganan perkara di Jampidsus," ujarnya.

Selain memeriksa perusahaan, tim penyidik juga terus mengumpulkan keterangan dari para saksi. Hingga saat ini, sebanyak 24 orang telah dimintai keterangan guna memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.

Rudi menjelaskan, pemeriksaan terhadap para saksi masih akan terus berlanjut seiring pendalaman terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang yang tengah diusut.

Dalam perkembangan terbaru, Kejagung juga menetapkan seorang tersangka baru berinisial Nurman Herin (NH). Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup.

"Hari ini penyidik menetapkan NH sebagai tersangka terkait dugaan turut serta dalam tindak pidana pencucian uang berdasarkan dua alat bukti yang telah diperoleh," jelas Rudi.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nurman Herin langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.

Masa penahanan awal diberikan selama 20 hari ke depan, sementara penyidik terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

Kasus dugaan TPPU ini masih terus berkembang dan Kejagung memastikan proses penyidikan dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan aliran dana maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.(Red/EI)

0 Comments

© Copyright 2022 - SUARA JATIM