Ilustrasi (photo by detikjatim)
SAMPANG - Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, menjadi korban kejahatan seksual yang sangat kejam yang dilakukan secara bergilir oleh sebanyak 27 orang selama kurun waktu hampir empat bulan, yaitu dari Februari hingga Mei 2026. Kasus ini baru terungkap setelah korban dan keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian pada tanggal 29 Juni 2026, mengingat korban mengalami tekanan psikologis dan trauma yang berat sehingga butuh waktu untuk memberanikan diri bercerita.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus untuk memanfaatkan ketakutan korban agar tidak menolak ajakan mereka. Biasanya, korban dijemput dan diajak berkeliling, lalu dibawa ke tempat-tempat yang sepi seperti area semak-semak. Di sana, korban diancam akan dibawa ke lokasi yang lebih jauh lagi atau tidak diantar pulang jika tidak menuruti keinginan para pelaku. Karena merasa takut dan tidak berdaya, korban akhirnya terpaksa mengikuti kehendak mereka.
Kejahatan ini tidak hanya terjadi di tempat terbuka yang sepi. Beberapa kali korban juga dibawa ke rumah salah satu tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Camplong. Di lokasi ini, korban bahkan dipaksa meminum minuman beralkohol hingga merasa pusing dan kehilangan kewaspadaan. Dalam kondisi lemah tersebut, korban diperkosa secara bergantian oleh sekitar 10 orang pelaku.
Selain itu, ada juga kejadian di mana korban diajak masuk ke kamar seorang pelaku di rumahnya sendiri, meskipun saat itu masih ada anggota keluarga pelaku yang sedang tidur di dalam rumah. Pelaku tersebut merayu dan akhirnya melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak dua kali. Bahkan, lingkungan sekolah pun tidak luput menjadi lokasi tindakan kejahatan ini; korban pernah dibawa ke bagian belakang sekolah untuk diperkosa secara bergilir oleh para pelaku.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah berhasil menangkap 12 orang dari total 27 tersangka yang diduga terlibat. Dari daftar yang sudah diamankan, sebagian besar masih berusia muda, bahkan ada yang masih berusia 13 hingga 17 tahun, sementara sebagian lainnya sudah dewasa. Mereka berasal dari berbagai kecamatan di wilayah Sampang, yaitu Omben, Sampang, Camplong, dan Kedungdung.
AKBP Hartono juga mengimbau kepada 15 tersangka yang belum tertangkap agar segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Jika dalam waktu tiga hari ke depan mereka tidak datang secara sukarela, kepolisian akan menetapkan nama-nama mereka ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akan melakukan penindakan secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena selain melibatkan banyak pelaku, juga menunjukkan betapa rentannya anak di bawah umur terhadap ancaman dan eksploitasi. Pihak kepolisian terus menangani kasus ini secara mendalam guna memastikan keadilan bagi korban dan mempertanggungjawabkan semua pihak yang terlibat.(red/lis)
0 Comments