Breaking News

DPR Geram! TikTok Shop Bakal Dipanggil Usai Saldo UMKM Diduga Ditahan Miliaran Rupiah


Ilustrasi TikTok Shop. (photo by radar madiun)

KEDIRI- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengambil sikap tegas dalam menindaklanjuti berbagai keluhan yang disampaikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terkait dugaan penahanan saldo penjualan oleh TikTok Shop. Persoalan tersebut dinilai telah berdampak langsung terhadap keberlangsungan usaha para pedagang karena menyangkut modal kerja yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menegaskan bahwa pihaknya akan segera memanggil manajemen TikTok Shop untuk memberikan penjelasan secara langsung di hadapan DPR. Langkah tersebut diambil setelah Komisi VII menerima berbagai laporan dari pelaku UMKM yang mengaku saldo hasil penjualan mereka dibekukan secara sepihak oleh sistem platform tanpa kejelasan penyelesaian.

Menurut Evita, DPR ingin memperoleh penjelasan yang lebih transparan daripada sekadar keterangan tertulis. Ia menilai dialog langsung diperlukan agar seluruh persoalan dapat dibahas secara terbuka dan para pelaku usaha memperoleh kepastian mengenai hak-hak mereka.

"Lebih baik kita hadirkan TikTok-nya, kita dengar langsung, ya kan, dari TikTok jawaban mereka itu apa terhadap permasalahan-permasalahan yang ada," ujar Evita saat memimpin rapat dengar pendapat pada Kamis (2/7).

Surat Balasan TikTok Shop Dinilai Belum Memberikan Solusi

Sebelumnya, Kementerian UMKM telah berupaya memediasi persoalan tersebut dengan membuka komunikasi bersama pihak TikTok Shop. Upaya itu menghasilkan surat tanggapan dari perusahaan yang berisi penjelasan mengenai sejumlah kasus yang sedang ditangani.

Namun demikian, menurut Evita, isi surat tersebut belum mampu menjawab substansi persoalan yang dikeluhkan para pelaku usaha. Dokumen tersebut dinilai hanya memuat klaim mengenai jumlah akun yang bermasalah serta kasus-kasus yang disebut telah diselesaikan, tanpa disertai solusi konkret bagi korban yang hingga kini belum memperoleh akses terhadap dana mereka.

Komisi VII DPR memandang bahwa penyelesaian sengketa semacam ini membutuhkan transparansi yang lebih kuat, terutama karena dana yang dibekukan merupakan modal usaha yang sangat menentukan keberlangsungan operasional UMKM.

DPR Pertanyakan Dasar Tuduhan Fake Selling

Dalam surat balasannya, TikTok Shop juga menyampaikan bahwa sebagian akun yang saldonya dibekukan diduga melakukan praktik fake selling atau penjualan palsu. Alasan tersebut menjadi dasar perusahaan dalam menerapkan pembatasan terhadap sejumlah akun penjual.

Evita mengkritik alasan tersebut karena dianggap belum disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, perusahaan tidak cukup hanya menyampaikan angka statistik tanpa menjelaskan dasar pemeriksaan maupun bukti yang mendukung tuduhan tersebut.

"Buktinya apa bahwa mereka melakukan fake selling, melakukan penjualan palsu? Buktinya enggak ada, yang mereka cuma katakan angka-angka saja," tegas Evita.

Ia menilai bahwa setiap tuduhan terhadap pelaku usaha harus didukung bukti yang jelas agar tidak merugikan pihak yang sebenarnya menjalankan aktivitas perdagangan secara sah.

Asosiasi UMKM Diminta Menyiapkan Data Lengkap

Untuk memperkuat pembahasan dalam rapat bersama TikTok Shop, Komisi VII DPR meminta asosiasi UMKM segera menyusun data kerugian secara lebih rinci. Data tersebut diharapkan memuat identitas pelaku usaha, nilai saldo yang dibekukan, kronologi kejadian, hingga bukti transaksi yang dapat diverifikasi.

Evita juga mengusulkan agar seluruh dokumen tersebut terlebih dahulu diserahkan kepada Kementerian UMKM. Selanjutnya, kementerian dapat meneruskannya kepada TikTok Shop sehingga perusahaan memiliki kesempatan mempelajari setiap kasus sebelum menghadiri rapat bersama DPR.

Dengan demikian, ketika pertemuan berlangsung, seluruh pihak diharapkan dapat membahas persoalan berdasarkan data yang sama dan menghasilkan solusi yang lebih konkret.

Pelaku UMKM Mengaku Kehilangan Akses terhadap Dana Usaha

Kasus ini mencuat setelah sejumlah pelaku UMKM mendatangi kompleks DPR RI untuk menyampaikan langsung keluhan mereka. Mereka mengaku mengalami kesulitan menjalankan usaha akibat dana hasil penjualan yang tersimpan di platform tidak dapat dicairkan.

Salah seorang pelaku usaha bernama Asri mengungkapkan bahwa saldo penjualannya senilai sekitar Rp800 juta dibekukan oleh sistem TikTok Shop sejak Januari 2023. Hingga kini, menurut pengakuannya, dana tersebut masih belum dapat diakses meskipun barang-barang yang dijual telah dikirim kepada pembeli dan transaksi telah selesai.

Asri menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan hasil penjualan yang sah dan menjadi modal utama bagi keberlangsungan usahanya. Akibat pembekuan saldo tersebut, arus kas bisnisnya terganggu dan aktivitas operasional usahanya ikut terdampak.

Ia berharap ada kepastian penyelesaian sehingga para pelaku usaha tidak terus menanggung kerugian akibat tertahannya dana yang menjadi hak mereka.

DPR Berkomitmen Mengawal Penyelesaian Kasus

Komisi VII DPR menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga terdapat kejelasan mengenai mekanisme penyelesaian bagi para pelaku UMKM yang merasa dirugikan. DPR menilai perlindungan terhadap pelaku usaha lokal harus menjadi perhatian bersama, terutama di tengah pesatnya pertumbuhan perdagangan digital.

Selain meminta klarifikasi dari TikTok Shop, DPR juga mendorong adanya mekanisme penanganan sengketa yang lebih transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga kepercayaan pelaku UMKM terhadap ekosistem perdagangan digital sekaligus memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi.(red/lis)

0 Comments

© Copyright 2022 - SUARA JATIM