KEDIRI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri saat ini tengah mematangkan rancangan regulasi mengenai penerapan parkir insidentil. Pembahasan tersebut dilakukan secara intensif sebagai bagian dari proses penyempurnaan aturan sebelum diajukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memperoleh pembahasan lebih lanjut. Regulasi ini diproyeksikan menjadi salah satu langkah pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pengelolaan parkir sekaligus meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kediri, Arief Cholisudin, menjelaskan bahwa rancangan aturan tersebut hingga kini masih berada pada tahap pembahasan di Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD). Oleh karena itu, regulasi tersebut belum diajukan ke tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur karena masih memerlukan penyempurnaan dari berbagai aspek teknis maupun administratif.
Menurut Arief, terdapat sejumlah poin penting yang sedang dibahas dalam penyusunan aturan tersebut. Pembahasan tidak hanya berkaitan dengan besaran tarif parkir insidentil, tetapi juga menyangkut mekanisme pelaksanaan di lapangan. Hal ini dilakukan mengingat ketentuan mengenai parkir insidentil sebenarnya telah tercantum dalam regulasi sebelumnya, namun belum mengatur secara rinci mengenai tata cara penerapan, penentuan lokasi, hingga mekanisme penarikan retribusi ketika berlangsung kegiatan tertentu.
Dalam usulan yang sedang dibahas, tarif parkir insidentil akan dibedakan dari tarif parkir reguler. Untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor, tarif parkir insidentil diusulkan sebesar Rp5.000, sedangkan kendaraan roda empat seperti mobil pribadi akan dikenakan tarif Rp10.000. Tarif tersebut akan diberlakukan pada saat penyelenggaraan berbagai kegiatan atau event yang berpotensi meningkatkan volume kendaraan dan kebutuhan lahan parkir di wilayah Kota Kediri.
Penerapan tarif khusus pada momentum tertentu tersebut diharapkan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap penerimaan daerah. Dishub Kota Kediri menilai potensi pendapatan dari sektor parkir masih dapat dioptimalkan melalui pengaturan tarif yang disesuaikan dengan kondisi lapangan, terutama ketika berlangsung kegiatan berskala besar yang menarik banyak pengunjung. Bahkan, pemerintah memperkirakan kebijakan tersebut dapat mendorong peningkatan PAD dari sektor parkir hingga mencapai sekitar 40 persen dibandingkan dengan kondisi saat ini.
Selain membahas tarif parkir insidentil, informasi yang berkembang menyebutkan bahwa pemerintah juga mengusulkan penyesuaian tarif parkir reguler. Apabila usulan tersebut disetujui, tarif parkir untuk sepeda motor yang selama ini sebesar Rp1.000 akan naik menjadi Rp2.000. Sementara itu, tarif parkir kendaraan roda empat yang sebelumnya Rp2.000 direncanakan meningkat menjadi Rp4.000. Penyesuaian tarif tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan sehingga belum diberlakukan dan masih menunggu proses penyelesaian regulasi.
Saat ini, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Perhubungan mengelola tiga lokasi kantong parkir resmi, yakni di kawasan eks Pasifik, di depan Satlantas Polres Kediri Kota, serta di Terminal Tamanan. Selain ketiga lokasi tersebut, Dishub juga mengelola parkir di tepi jalan umum yang tersebar pada 28 ruas jalan di wilayah Kota Kediri. Lokasi-lokasi tersebut dilayani oleh juru parkir resmi yang mengenakan seragam berwarna biru atau oranye sebagai tanda bahwa mereka merupakan petugas yang berada di bawah pengelolaan Dinas Perhubungan.
Beberapa ruas jalan yang termasuk dalam pengelolaan parkir resmi antara lain Jalan Dhoho, Jalan Pattimura, dan sejumlah titik strategis lainnya yang menjadi pusat aktivitas masyarakat. Selama ini, tarif parkir reguler yang berlaku di lokasi-lokasi tersebut adalah Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat. Namun, apabila usulan perubahan tarif memperoleh persetujuan, maka besaran retribusi parkir akan mengalami penyesuaian sesuai dengan ketentuan baru yang nantinya ditetapkan melalui regulasi resmi.(red/lis)
0 Comments