Suara Jatim, Jakarta – Perjalanan jauh merupakan aktivitas yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sehari-hari. Dalam Islam, seseorang yang melakukan perjalanan dengan jarak tertentu dan memenuhi syarat tertentu mendapatkan keringanan dalam menjalankan ibadah, salah satunya dengan mengqashar sholat.
Namun, dalam praktiknya masih banyak yang bertanya mengenai batas waktu seseorang tetap berstatus sebagai musafir ketika singgah di suatu tempat. Pasalnya, status musafir menjadi salah satu syarat utama agar seseorang diperbolehkan melaksanakan sholat qashar atau meringkas sholat fardhu dari empat rakaat menjadi dua rakaat.
Keringanan dalam ibadah ini merupakan bentuk kemudahan yang diberikan Allah SWT kepada umat Islam. Tujuannya agar kewajiban sholat tetap dapat dilaksanakan meskipun seseorang sedang berada dalam perjalanan, menghadapi kelelahan, keterbatasan waktu, maupun kondisi yang berbeda dari rutinitas sehari-hari.
Sebelum melakukan perjalanan, umat Islam juga dianjurkan mempersiapkan diri secara spiritual. Sebagian ulama menyebutkan adanya anjuran melaksanakan sholat sunnah dua rakaat sebelum keluar rumah. Imam As-Suyuthi dalam kitab Jam'ul Jawami' menjelaskan bahwa amalan tersebut memiliki dasar dari hadis Nabi Muhammad SAW sebagai bentuk permohonan perlindungan kepada Allah SWT selama perjalanan.
Berikut penjelasan mengenai batas waktu seseorang masih diperbolehkan berstatus musafir dan mengqashar sholat berdasarkan pandangan para ulama.
Batas Waktu Musafir Boleh Mengqashar Sholat
Para ulama dari berbagai mazhab memiliki perbedaan pendapat mengenai batas waktu seseorang tetap dianggap sebagai musafir ketika telah sampai di tempat tujuan. Perbedaan tersebut umumnya berkaitan dengan niat seseorang untuk menetap atau tidak menetap di daerah tersebut.
1. Jika Sudah Mengetahui Lama Waktu Tinggal
Apabila seseorang telah mengetahui secara pasti berapa lama ia akan berada di tempat tujuan, maka ketentuannya sebagai berikut:
Mazhab Syafi'i dan Maliki
Menurut Mazhab Syafi'i dan Maliki, seseorang masih mendapatkan status musafir apabila berniat tinggal kurang dari empat hari di tempat tujuan.
Perhitungan empat hari tersebut tidak termasuk hari ketika ia tiba di lokasi tujuan dan hari ketika ia meninggalkan tempat tersebut untuk kembali pulang.
Jika sejak awal seseorang telah berniat tinggal selama empat hari atau lebih, maka statusnya berubah menjadi mukim sehingga ia harus melaksanakan sholat secara sempurna atau itmam (empat rakaat untuk sholat Zuhur, Asar, dan Isya).
Pendapat ini salah satunya dikaitkan dengan praktik Rasulullah SAW ketika melaksanakan ibadah Haji Wada'. Saat berada di Mina selama beberapa hari, Rasulullah SAW tetap melakukan qashar sholat.
Mazhab Hanafi
Sementara itu, Mazhab Hanafi memberikan batas waktu yang lebih panjang. Menurut mazhab ini, seseorang masih dianggap musafir apabila berniat tinggal kurang dari 15 hari.
Jika sejak awal memiliki niat menetap selama 15 hari atau lebih, maka ia tidak lagi mendapatkan keringanan qashar dan wajib menyempurnakan sholat.
2. Jika Tidak Mengetahui Kapan Akan Pulang
Berbeda dengan seseorang yang telah memiliki jadwal kepulangan pasti, musafir yang singgah karena suatu keperluan namun belum mengetahui kapan urusannya selesai masih memiliki ketentuan berbeda.
Apabila seseorang berniat kembali pulang setelah urusannya selesai, tanpa menentukan batas waktu tertentu, maka ia tetap diperbolehkan mengqashar sholat selama status tersebut masih melekat.
Hal ini merujuk pada beberapa riwayat mengenai perjalanan Rasulullah SAW. Dalam peristiwa Fathu Makkah, Rasulullah SAW disebut tinggal di Makkah selama sekitar 19 hari dan tetap mengqashar sholat. Begitu pula ketika Perang Tabuk, Rasulullah SAW menetap selama kurang lebih 20 hari dan tetap melaksanakan qashar.
Selain itu, terdapat riwayat mengenai sahabat Ibnu Umar RA yang pernah tinggal di Azerbaijan selama enam bulan karena suatu kondisi, namun tetap mengqashar sholat.
Syarat Seseorang Diperbolehkan Mengqashar Sholat
Selain memperhatikan lama waktu tinggal, terdapat beberapa syarat lain yang harus dipenuhi agar seseorang mendapatkan keringanan sholat qashar.
1. Sudah Keluar dari Batas Wilayah Tempat Tinggal
Seseorang belum diperbolehkan mengqashar sholat sebelum benar-benar meninggalkan batas wilayah tempat tinggalnya.
Artinya, seseorang yang masih berada di dalam kawasan kota atau desa tempat tinggalnya belum dianggap melakukan perjalanan (safar), meskipun jarak yang ditempuh cukup jauh.
2. Memenuhi Jarak Minimal Perjalanan
Mayoritas ulama dari Mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hambali menetapkan bahwa jarak minimal safar yang membolehkan qashar adalah sekitar dua marhalah, yang diperkirakan setara dengan 76 hingga 88 kilometer.
Sementara Mazhab Hanafi memiliki pendapat berbeda dengan menetapkan jarak berdasarkan perjalanan selama tiga hari, yang diperkirakan sekitar 135 kilometer.
3. Tujuan Perjalanan Bukan untuk Kemaksiatan
Syarat lain yang disebutkan para ulama adalah perjalanan tersebut harus memiliki tujuan yang dibenarkan secara syariat.
Perjalanan untuk bekerja, berdagang, berwisata, mengunjungi keluarga, menuntut ilmu, maupun urusan pekerjaan termasuk safar yang diperbolehkan.
Namun, perjalanan yang sejak awal bertujuan melakukan kemaksiatan, seperti mencuri atau melakukan tindakan kriminal, tidak mendapatkan keringanan qashar menurut pendapat mayoritas ulama.
Hikmah Disyariatkannya Sholat Qashar
Pemberian keringanan bagi musafir memiliki sejumlah hikmah, di antaranya:
Bentuk kasih sayang Allah SWT kepada umat Islam
Qashar merupakan kemudahan yang diberikan Allah kepada hamba-Nya agar tetap dapat menjalankan kewajiban ibadah dalam kondisi perjalanan.Mengurangi kesulitan selama perjalanan
Safar sering kali membutuhkan tenaga dan waktu yang besar. Dengan adanya qashar, umat Islam tidak terbebani dalam menjalankan kewajiban sholat.Meningkatkan rasa tawakal kepada Allah
Perjalanan menjadi salah satu momen bagi seorang hamba untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah dan memperbanyak doa.Mengikuti sunnah Rasulullah SAW
Melaksanakan qashar ketika memenuhi syarat merupakan bentuk mengikuti contoh Nabi Muhammad SAW dan para sahabat.Menjaga agar kewajiban sholat tetap terlaksana
Kemudahan ini menjadi solusi agar seorang musafir tidak meninggalkan sholat karena alasan kelelahan atau kesulitan dalam perjalanan.
Pertanyaan Seputar Musafir dan Sholat Qashar
Berapa lama musafir masih boleh mengqashar sholat?
Menurut Mazhab Syafi'i dan Maliki, seseorang masih boleh mengqashar sholat apabila berniat tinggal kurang dari empat hari di tempat tujuan. Jika tidak mengetahui kapan urusannya selesai, ia tetap boleh qashar hingga selesai keperluannya dan kembali pulang.
Apakah pulang ke rumah orang tua masih boleh qashar?
Menurut sebagian ulama, termasuk dalam Mazhab Syafi'i dan Hanafi, seseorang yang tiba di rumah orang tua atau mertua dapat kehilangan status musafir apabila tempat tersebut dianggap sebagai tempat tinggal yang memiliki keterikatan secara adat (urf). Dengan demikian, ia wajib menyempurnakan sholat.
Sholat apa saja yang boleh diqashar?
Sholat yang dapat diqashar hanya sholat fardhu yang jumlah rakaatnya empat, yaitu:
Sholat Zuhur menjadi dua rakaat
Sholat Asar menjadi dua rakaat
Sholat Isya menjadi dua rakaat
Sedangkan sholat Magrib dan Subuh tidak termasuk sholat yang boleh diqashar.
Kapan musafir mulai boleh melakukan qashar?
Seseorang mulai diperbolehkan mengqashar sholat setelah benar-benar keluar dari batas wilayah tempat tinggalnya dan memenuhi syarat safar.
Jika berlibur selama satu minggu di luar kota, apakah masih boleh qashar?
Menurut Mazhab Syafi'i, jika sejak awal seseorang telah berniat menetap selama satu minggu di suatu tempat, maka ia tidak lagi berstatus musafir setelah tiba di lokasi tersebut. Ia wajib melaksanakan sholat secara sempurna selama berada di sana.
Dengan demikian, batas waktu qashar sholat sangat bergantung pada niat seseorang saat melakukan perjalanan serta pendapat mazhab yang diikuti. Hal terpenting adalah memahami ketentuan tersebut agar pelaksanaan ibadah tetap sesuai dengan tuntunan syariat.(red/lis)
0 Comments