Breaking News

Alih-alih Ditertibkan, Jukir Liar di Kediri Akan Diajak Bermitra dengan Pemerintah


Dishub Kota Kediri akan jadikan jukir liar sebagai mitra dengan skema bagi hasil.(photo by radar kediri)


Kediri-
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kediri tengah menyiapkan terobosan baru dalam pengelolaan perparkiran. Berbeda dengan pendekatan yang selama ini identik dengan penertiban terhadap juru parkir (jukir) liar, pemerintah justru berencana merangkul mereka melalui skema kemitraan resmi. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem parkir yang lebih tertib sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Kediri, Arief Cholisudin, menjelaskan bahwa gagasan tersebut muncul karena masih banyak potensi parkir yang belum dapat dikelola secara optimal oleh pemerintah daerah. Keterbatasan jumlah petugas parkir resmi membuat sejumlah titik parkir beroperasi tanpa pengawasan, sehingga potensi pendapatan daerah belum dapat dimaksimalkan.

Melalui skema kemitraan ini, para jukir yang selama ini beroperasi secara tidak resmi akan diberikan kesempatan untuk bekerja sama dengan pemerintah. Dengan demikian, aktivitas parkir dapat lebih terorganisasi dan memiliki dasar pengelolaan yang jelas.

Saat ini Dishub masih menyusun regulasi yang akan menjadi landasan pelaksanaan program tersebut. Penyusunan aturan ditargetkan selesai pada tahun ini agar implementasinya dapat dimulai pada tahun depan.

Meski mekanisme final masih dalam tahap pembahasan, Dishub telah merancang sistem pembagian hasil. Pendapatan parkir direncanakan dibagi dengan komposisi sekitar 60 persen untuk Pemerintah Kota Kediri dan 40 persen untuk mitra juru parkir. Setiap mitra nantinya juga akan diberikan target pendapatan sesuai potensi lokasi parkir yang dikelola. Apabila target tersebut tidak dapat dipenuhi, kerja sama dapat dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain sistem bagi hasil, Dishub juga akan menetapkan sejumlah persyaratan bagi masyarakat yang ingin menjadi mitra. Konsepnya disebut menyerupai pola kemitraan pada layanan transportasi daring, di mana calon mitra harus memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah.

Beberapa persyaratan yang disiapkan antara lain calon mitra merupakan warga sekitar lokasi parkir, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Kediri, serta menggunakan rompi khusus sesuai standar yang ditentukan Dishub. Rompi tersebut disediakan secara mandiri oleh mitra, namun desain dan penempatan identitas, termasuk logo Pemerintah Kota Kediri, wajib mengikuti ketentuan resmi.

Regulasi juga akan mengatur pembagian wilayah kerja dan jumlah petugas parkir pada setiap ruas jalan. Sebagai contoh, ruas jalan sepanjang sekitar 30 meter direncanakan dikelola oleh satu orang petugas. Dengan demikian, apabila panjang ruas jalan mencapai 100 meter, maka diperlukan sedikitnya empat orang juru parkir agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.

Penentuan lokasi kerja sepenuhnya menjadi kewenangan Dishub. Mitra tidak dapat memilih sendiri titik parkir yang akan dikelola. Selain menentukan lokasi, pemerintah juga akan menetapkan target pendapatan berdasarkan potensi masing-masing kawasan. Hanya mitra yang sanggup memenuhi ketentuan tersebut yang akan diberikan kesempatan bekerja sama.

Dishub Kota Kediri optimistis kebijakan ini dapat memberikan dampak positif terhadap tata kelola parkir sekaligus meningkatkan kontribusi sektor perparkiran terhadap PAD. Apabila skema kemitraan berjalan sesuai rencana dan diterapkan secara konsisten, pemerintah memperkirakan penerimaan daerah dari sektor parkir berpotensi meningkat hingga 50 persen.

Melalui pendekatan kolaboratif ini, Pemerintah Kota Kediri berharap persoalan parkir liar tidak lagi semata-mata diselesaikan melalui penindakan, melainkan juga melalui pemberdayaan masyarakat. Dengan sistem yang lebih tertata, transparan, dan memiliki kepastian hukum, pengelolaan parkir di Kota Kediri diharapkan menjadi lebih efektif sekaligus memberikan manfaat bagi pemerintah, para juru parkir, dan masyarakat pengguna layanan parkir.(red/lis)

0 Comments

© Copyright 2022 - SUARA JATIM