TANGGERANG- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditpideksus) Bareskrim Polri mengamankan sebanyak 362 drum berisi sodium sianida yang diduga diperdagangkan secara ilegal untuk memasok kebutuhan penambang emas tanpa izin (PETI) di berbagai wilayah Indonesia. Barang bukti tersebut kini disimpan sementara di sebuah kompleks pergudangan di kawasan Sentra Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, dengan alasan keamanan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti dikumpulkan di tiga gudang yang berada di kawasan pergudangan tersebut. Sebelumnya, sianida itu disita dari tiga lokasi berbeda, yakni Pondok Gede, Bekasi; Kalideres, Jakarta Barat; dan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Menurut Ade Safri, pemindahan seluruh barang bukti ke satu lokasi dilakukan agar proses penyidikan lebih efektif sekaligus meminimalkan risiko terhadap masyarakat. Pasalnya, sodium sianida merupakan bahan kimia yang sangat berbahaya apabila disimpan di lingkungan padat penduduk.
"Kami simpan sementara di sini karena lokasinya jauh dari permukiman warga. Sianida merupakan bahan yang sangat berbahaya apabila sampai bersentuhan dengan masyarakat," ujar Ade Safri, Selasa (30/6/2026).
Sodium sianida termasuk dalam kategori bahan berbahaya dan beracun (B2) yang penggunaannya diatur secara ketat oleh pemerintah. Zat tersebut memiliki sifat racun tinggi serta dapat bersifat karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif, hingga iritatif yang berpotensi membahayakan kesehatan manusia maupun lingkungan.
Karena itu, setiap kegiatan impor, penyimpanan, distribusi, hingga penjualannya wajib memiliki izin khusus dan berada di bawah pengawasan pemerintah. Namun dalam kasus ini, para pelaku diduga mengedarkan bahan kimia tersebut tanpa mengikuti mekanisme distribusi resmi.
"Barang tersebut didistribusikan kepada pelaku di bidang pertambangan tanpa melalui mekanisme pendistribusian maupun pengawasan yang telah ditetapkan pemerintah," kata Ade Safri.
Beroperasi Sejak Tahun 2024
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, bisnis distribusi sianida ilegal tersebut diduga telah berjalan sejak tahun 2024 hingga 2026. Selama kurun waktu tersebut, para pelaku diduga berhasil mengedarkan sekitar 16.802 drum sianida ilegal dengan nilai mencapai sekitar Rp769,95 miliar kepada para pelaku penambangan emas tanpa izin di sejumlah daerah.
Polisi menemukan bahwa lokasi penyimpanan sianida tersebar di beberapa tempat dengan karakteristik berbeda, mulai dari rumah kontrakan, gudang yang berada di tengah permukiman warga, hingga gudang milik perusahaan ekspedisi.
Dari pengungkapan tersebut, aparat berhasil menyita total 362 drum atau sekitar 18,1 ton sodium sianida sebagai barang bukti.
Menurut Ade Safri, gudang di kawasan Kebon Jeruk merupakan lokasi distribusi terbesar. Gudang tersebut diketahui telah beroperasi sejak tahun 2024 dan diduga telah mendistribusikan sekitar 16.357 drum dengan nilai mencapai Rp749,31 miliar.
Sementara itu, gudang di Kalideres yang telah beroperasi selama sekitar 18 bulan sejak November 2024 diduga telah menyalurkan 270 drum senilai Rp13,1 miliar.
Adapun gudang yang berada di Pondok Gede, Bekasi, diketahui mulai beroperasi sejak Desember 2025 atau sekitar tujuh bulan terakhir dan diduga telah mendistribusikan 175 drum dengan nilai sekitar Rp8,4 miliar.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas perdagangan bahan kimia berbahaya ini diduga dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan berlangsung dalam waktu yang cukup lama.
"Hal ini menunjukkan bahwa dugaan tindak pidana tersebut tidak dilakukan secara insidental, melainkan diduga telah berjalan secara terstruktur dan berkelanjutan. Oleh karena itu, diperlukan penanganan serius untuk membongkar seluruh jaringan distribusinya," ujar Ade Safri.
Polisi Periksa 15 Saksi
Dalam proses penyidikan, penyidik Ditpideksus Bareskrim Polri telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi untuk mengungkap jaringan distribusi sianida ilegal tersebut. Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Tersangka pertama berinisial S alias U (59), warga Jakarta Timur. Ia diduga menjadi pemilik sekaligus pengelola kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan sianida di kawasan Pondok Gede, Bekasi.
Penyidik menduga tersangka melakukan kegiatan perdagangan sodium sianida tanpa izin dengan memasok bahan tersebut kepada penambang emas tanpa izin di wilayah Provinsi Sumatera Barat.
Sementara itu, tersangka kedua berinisial DW (40) merupakan warga Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Ia diduga mengoperasikan gudang penyimpanan sianida di kawasan Kamal dan memasok bahan kimia tersebut kepada pelaku PETI di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Tengah.
Sianida Didatangkan dari China dan Korea Selatan
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, polisi memperoleh keterangan bahwa sodium sianida tersebut didatangkan dari Republik Rakyat Tiongkok (China) dan Korea Selatan. Setelah masuk ke Indonesia, bahan kimia itu didistribusikan secara ilegal kepada para pelaku penambangan emas tanpa izin yang tersebar di berbagai daerah.
Polisi masih terus mendalami jalur impor, rantai distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan perdagangan bahan kimia berbahaya tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur mengenai perdagangan tanpa izin. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
Penyidik menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok, distributor, maupun pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari peredaran ilegal sodium sianida tersebut.(red/lis)
0 Comments