Ponorogo – Maraknya aktivitas judi sabung ayam di wilayah Kabupaten Ponorogo dinilai menodai kesucian Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah. Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Ponorogo pun diduga kurang melakukan pengawasan, sehingga masyarakat meminta adanya tindakan tegas terhadap praktik perjudian tersebut.
Menurut informasi, ada 3 titik lokasi yang dijadikan surganya judi sabung ayam di Kabupaten Ponorogo, diantaranya;
jalan Sempu, dusun Pondok, Desa Jambon, Kecamatan Sendang, dimiliki oleh Kempleng dan Misri.
dusun Krajan, Desa Wringinanom, Kecamatan Sambit, dimiliki oleh Sur ( sebutanya)
dusun Bulusari, Desa serangan, Kecamatan Sukorejo.
RK, salah satu warga, menuturkan bahwa aktivitas perjudian sabung ayam yang masih berlangsung selama bulan Ramadhan dinilai mencoreng citra Kabupaten Ponorogo sebagai Kota Reog. Menurutnya, momentum bulan suci seharusnya diisi dengan kegiatan positif dan bernilai ibadah.
“Seharusnya di bulan suci Ramadhan ini masyarakat berlomba-lomba mencari pahala melalui kegiatan yang bermanfaat, bukan justru menodainya dengan praktik perjudian,” ujar RK saat dikonfirmasi awak media, Minggu (1/03).
Ia juga berharap aparat kepolisian, khususnya Polres Ponorogo beserta jajaran polsek di wilayah hukum setempat, segera mengambil langkah tegas guna memberikan efek jera kepada para pelaku judi sabung ayam yang masih beroperasi.
Diketahui, praktik judi sabung ayam memiliki dampak negatif yang luas bagi masyarakat, mulai dari gangguan ketertiban dan keamanan lingkungan, potensi konflik serta kekerasan, hingga merusak kondisi ekonomi keluarga akibat kecanduan judi. Selain itu, aktivitas tersebut juga dinilai menurunkan nilai moral dan keagamaan serta memberi contoh buruk bagi generasi muda.
Secara hukum, perjudian sabung ayam merupakan tindak pidana yang diatur dalam KUHP serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Pelaku, penyelenggara, maupun peserta dapat dijerat Pasal 303 atau Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta.
(Red.EI)
0 Comments