Breaking News

Lonjakan Konsumsi Listrik Lebaran Diantisipasi PLN dengan Penguatan Pasokan

  

Jakarta – PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) memastikan ketersediaan pasokan energi primer untuk pembangkit listrik tetap terjaga menjelang periode puncak konsumsi listrik, khususnya saat perayaan Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah.

Sekretaris Perusahaan PLN EPI, Mamit Setiawan, menyampaikan bahwa pengelolaan pasokan energi primer menjadi bagian penting dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional. Hal tersebut diperlukan agar pasokan listrik tetap stabil di seluruh wilayah Indonesia ketika permintaan meningkat, termasuk pada momen perayaan Lebaran.

Ia mengatakan kepada awak media bahwa sistem pengelolaan energi primer yang diterapkan dirancang untuk memastikan kebutuhan listrik nasional dapat terpenuhi dengan baik, terutama pada periode-periode krusial seperti saat libur panjang dan perayaan hari besar keagamaan.

Menurutnya, keandalan listrik selama Lebaran tidak terjadi secara otomatis, melainkan melalui sistem pengelolaan yang terstruktur. Sistem tersebut memastikan setiap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) memperoleh pasokan batu bara dalam jumlah yang sesuai, pada waktu yang tepat, serta dari sumber yang telah ditetapkan.

Dalam skema pengelolaan tersebut, PLN EPI menegaskan bahwa penentuan volume dan tujuan alokasi batu bara untuk PLTU merupakan kewenangan pengguna pembangkit, yakni PLN, PLN Indonesia Power, serta PLN Nusantara Power. Pembagian kewenangan ini dinilai penting untuk menjaga kelancaran rantai pasok energi ketika kebutuhan listrik meningkat.

Mamit menjelaskan bahwa kebutuhan batu bara untuk pembangkit listrik nasional dihitung berdasarkan rencana operasi masing-masing pembangkit yang disusun oleh pemilik atau operator PLTU.

Usulan kebutuhan tersebut kemudian disampaikan oleh manajemen pembangkitan di kantor pusat kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara guna memperoleh penugasan serta pengaturan skema Domestic Market Obligation (DMO).

Ia menegaskan bahwa PLN EPI tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan kebutuhan batu bara nasional bagi sektor kelistrikan, melainkan bertugas sebagai penerima alokasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Selain itu, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara memiliki kewenangan dalam menetapkan kebijakan, target, serta pengawasan terhadap kepatuhan kewajiban DMO bagi perusahaan tambang batu bara.

Mekanisme pengelolaan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 serta Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 399.K/MB.01/MEM.B/2023 mengenai pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri.

Dengan tata kelola pasokan energi yang jelas dan terintegrasi di lingkungan PLN Group, PLN EPI berharap keandalan listrik nasional dapat terus terjaga sekaligus mendukung upaya memperkuat ketahanan energi nasional.

(Red.EH)

0 Comments

© Copyright 2022 - SUARA JATIM