Breaking News

Program Nasional Tersendat, Izin Pelepasan Kawasan Hutan Jadi Kunci Pembangunan KDKMP di Kediri

 

KEDIRI – Upaya percepatan pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Kediri menghadapi kendala administratif terkait penggunaan kawasan hutan. Perum Perhutani melalui KPH Kediri menegaskan bahwa setiap pemanfaatan kawasan hutan wajib memperoleh persetujuan pelepasan dari pemerintah pusat sebelum kegiatan dilaksanakan.

Desa Manggis di Kecamatan Puncu menjadi salah satu contoh wilayah yang belum dapat merealisasikan pembangunan gedung koperasi karena lahannya masuk dalam kawasan pengawasan Perhutani. Pemerintah desa menyatakan telah berupaya mengikuti prosedur yang ditetapkan dan kini menunggu keputusan lebih lanjut dari pusat.

Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, telah mengambil langkah resmi dengan mengirimkan surat permohonan penggunaan lahan kepada jajaran direksi Perhutani. Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan oleh tim teknis dari Divre Jawa Timur dan KPH Kediri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam berita acara, kegiatan pembangunan belum dapat dilaksanakan sebelum adanya persetujuan pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Ketentuan tersebut merujuk pada regulasi yang mengatur tata cara penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan non-kehutanan.

Perhutani dalam surat balasannya juga mengingatkan potensi konsekuensi hukum apabila kegiatan dilakukan tanpa izin resmi. Hal ini menunjukkan bahwa aspek legalitas menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan pemanfaatan kawasan hutan negara.

Polemik yang berkembang di masyarakat kini mengarah pada harapan agar pemerintah daerah dan pihak terkait dapat menemukan titik temu. Sinkronisasi antara program penguatan ekonomi desa dan kepatuhan terhadap regulasi kehutanan dinilai menjadi kunci agar pembangunan dapat berjalan tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.

0 Comments

© Copyright 2022 - SUARA JATIM