TRENGGALEK - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Trenggalek. Kali ini, sorotan tertuju pada SMK Negeri 2 Trenggalek, di mana pihak sekolah diduga melakukan pungutan mengatasnamakan komite sekolah dengan nilai yang cukup fantastis, mencapai Rp2.500.000 per siswa.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan bahwa pungutan tersebut dibebankan kepada seluruh siswa kelas X tahun ajaran 2024/2025. Selain pungutan komite, pihak sekolah juga diduga menjual seragam sekolah dengan harga yang sama, yakni Rp2.500.000 per set. "Kami merasa keberatan dengan adanya pungutan ini.
Apalagi, nominalnya sangat besar dan terkesan memberatkan orang tua siswa," ujar salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya, Selasa (5/11/2025). Wali murid tersebut menambahkan, pihak sekolah maupun komite tidak pernah melakukan sosialisasi atau musyawarah terkait pungutan ini.
Mereka hanya menerima surat pemberitahuan yang berisi besaran biaya yang harus dibayarkan. Menanggapi isu ini, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdisdik) Wilayah Tulungagung-Trenggalek, melalui Kasi SMK, menyampaikan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Pihaknya berjanji akan melakukan investigasi untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut. "Kami akan segera panggil kepala sekolah dan komite untuk dimintai keterangan. Jika terbukti ada pelanggaran, tentu akan ada sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak SMK Negeri 2 Trenggalek belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan liar ini. Awak media masih berupaya untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak terkait. Kasus dugaan pungli ini menambah daftar panjang permasalahan yang terjadi di dunia pendidikan Trenggalek.
Sebelumnya, beberapa sekolah juga sempat tersandung kasus serupa. Hal ini tentu menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan pihak terkait untuk segera melakukan evaluasi dan pengawasan yang lebih ketat.(Red.EH)
0 Comments