suarajatimonline Yogyakarta – Masyarakat dihebohkan dengan beredarnya video di media sosial yang menampilkan aktivitas dugaan perdagangan anjing untuk konsumsi di wilayah Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Menanggapi hal tersebut, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan akan menyiapkan regulasi baru untuk memperkuat pelarangan peredaran daging anjing di wilayahnya.
Dari hasil pantauan awak media, Gubernur menyebut bahwa pemerintah daerah sebelumnya telah memiliki Surat Edaran (SE) Nomor 510/13896 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Peredaran Daging Anjing serta Hewan Penular Rabies Lainnya. Namun, aturan tersebut dinilai belum cukup kuat dalam menekan praktik perdagangan dan konsumsi olahan daging anjing.
"Ke depan kita akan membahas hal ini bersama pemerintah kabupaten dan kota. Karena surat edaran sudah ada, langkah berikutnya adalah memperkuatnya menjadi Surat Keputusan Gubernur. Jadi, perlu koordinasi lintas daerah," ujar Sultan saat ditemui awak media di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bantul juga menyatakan dukungannya terhadap rencana pelarangan tersebut. Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta, menyebut pihaknya akan mengusulkan pembahasan bersama DPRD untuk menyusun peraturan daerah yang secara tegas melarang perdagangan daging anjing di wilayahnya.
“Kami akan ajukan perda dan membahasnya dengan dewan. Untuk sementara, penjualan olahan daging anjing akan kami hentikan sambil menunggu regulasi resmi,” ungkap Aris kepada awak media.
Di sisi lain, hasil penelusuran tim di lapangan menemukan sedikitnya lima warung yang menjual olahan daging anjing di kawasan Kapanewon Bambanglipuro, Bantul. Aparat kepolisian setempat telah mendatangi lokasi yang sempat viral di media sosial, namun tidak menemukan adanya anjing hidup seperti dalam video yang beredar.
“Di lokasi hanya ada aktivitas penjualan olahan anjing. Kami belum bisa melakukan penindakan karena belum ada aturan yang secara spesifik melarang konsumsi daging anjing,” jelas salah satu perwira kepolisian setempat.
Meski begitu, pihak kepolisian terus melakukan pendekatan persuasif dengan memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi daging anjing, mengingat potensi penularan penyakit rabies serta aspek kesejahteraan hewan.
(Red.EH)
0 Comments