Nganjuk - (suarajatimonline) Kegiatan perjudian dadu dan sabung ayam terus menggeliat di Desa Kelurahan Kecamatan Ngronggot, menciptakan situasi yang kontroversial dan menarik perhatian masyarakat dan Media .
Setiap hari, desa ini menjadi saksi kehidupan yang ramai dengan aktivitas perjudian yang terjadi di lokasi-lokasi yang tidak terlalu terlihat oleh otoritas setempat. Kegiatan perjudian dadu dan sabung ayam diadakan secara teratur dan menarik minat sejumlah besar penjudi dari wilayah sekitarnya mau pun luar daerah
Perjudian dadu dan sabung ayam di Desa Kelurahan Kecamatan Ngronggot menjadi polemik yang kompleks. Pertanyaan seputar legalitas, keamanan, dan pengaruh sosial perjudian terus menjadi perbincangan di kalangan masyarakat. Sementara itu, perdebatan ini masih berlanjut dan belum ada solusi yang ditemukan untuk mengatasi masalah perjudian ilegal ini.
Terkait informasi adanya perjudian dan sabung ayam di wilayah Dusun Klurahan ini sudah cukup ramai menjadi perbincangan warga setempat, karena pimilik RH terkesan kebal hukum.
Padahal perjudian jelas-jelas melanggar Perda Provinsi Jatim No. 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Daerah Provinsi Jatim No. 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, juga melanggar Pergub Jatim No. 53 tahun 2020 , tentang penerapan Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian virus corona, bahkan sampai melanggar Inpres No. 6 tahun 2020, serta melanggar UNDANG - UNDANG HUKUM PIDANA ( KUHP ) Pasal 303 tentang Perjudian.
Kami akan terus mengikuti perkembangan situasi ini dan memberikan pembaruan segera seiring dengan perkembangan berita yang lebih lanjut di Desa Kelurahan Kecamatan Ngronggot.(red)
0 Comments