Kediri suarajatimonline – Dugaan korupsi sistematis proyek P3TGAI di Desa Karang Rejo mendorong LP3-NKRI mendesak aparat hukum turun tangan. Aspirator mengambil potongan 20% dari dana proyek sebelum kegiatan dimulai.
Sisa anggaran Rp155 juta tidak cukup menutupi biaya koordinasi, pendampingan, dan operasional. Hal ini membuka risiko rekayasa laporan pertanggungjawaban (SPJ).
Kepala Desa Karang Rejo menegaskan proyek sudah diperiksa kejaksaan, tetapi dugaan praktik korupsi tetap menguat. Beton dan infrastruktur irigasi diprediksi tidak sesuai RAB.
Petani desa hanya menjadi penerima manfaat, sementara aspirator mengambil keuntungan besar. Hal ini mengancam tujuan proyek untuk kesejahteraan masyarakat.
LP3-NKRI menekankan pentingnya pengawasan ketat agar setiap rupiah dari proyek publik dipertanggungjawabkan.
Jika pengelolaan anggaran diawasi, proyek P3TGAI masih berpotensi meningkatkan efisiensi irigasi pertanian.
0 Comments