Kediri, suarajatimonline 15 September 2025 – Program jaringan komunikasi dan informasi desa di Karangrejo, Kecamatan Kandat, kini menjadi sorotan. Dengan anggaran Rp 55 juta pada 2023 dan Rp 24 juta pada 2024, proyek ini diduga tidak memberi dampak apa pun bagi masyarakat.
Sejumlah warga mengaku tidak pernah mendapatkan fasilitas komunikasi desa yang dijanjikan. “Kami tidak tahu bentuknya apa. Kalau memang ada jaringan komunikasi, di mana? Kami tidak merasakan manfaatnya,” ujar seorang tokoh masyarakat.
LP3-NKRI menyebut program ini patut dicurigai sebagai proyek fiktif. Dari hasil penelusuran, tidak ada fasilitas atau sarana komunikasi yang bisa dipertanggungjawabkan. Diduga, laporan kegiatan hanya formalitas untuk pencairan dana.
Padahal, dalam regulasi, setiap program harus berbasis kebutuhan masyarakat. Pembangunan infrastruktur komunikasi seharusnya bisa mendukung pelayanan publik, bukan sekadar laporan administrasi.
Jika terbukti fiktif, maka proyek ini melanggar Pasal 8 UU Tipikor tentang penyalahgunaan anggaran oleh penyelenggara negara. Hal ini bisa mengancam hukuman berat bagi pihak-pihak yang terlibat.
Publik kini menunggu keterbukaan dari Kepala Desa Karangrejo. Hingga berita ini ditulis, belum ada klarifikasi resmi yang disampaikan.
0 Comments