Breaking News

Satgas Pangan Kediri Temukan Beras di Atas HET dan Label Tak Sesuai Ketentuan

  


KEDIRI,      suarajatimonline      – Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kabupaten Kediri menggelar inspeksi mendadak ke sejumlah produsen dan gerai penjualan beras pada Rabu (24/7/2025). Hasilnya, ditemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari harga jual yang melebihi harga eceran tertinggi (HET) hingga ketidaksesuaian informasi dalam kemasan.

Sidak dimulai sekitar pukul 08.30 WIB dengan lokasi pertama di pabrik CV Sumber Pangan, Desa Sambirobyong, Kecamatan Kayenkidul. Di tempat tersebut, tim memeriksa bahan baku berupa gabah, proses penggilingan hingga pengemasan produk beras. Beberapa indikator mutu turut diperiksa, seperti kadar air, butir patah (broken), kadar menir, dan tingkat sosoh.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Kediri, Tutik Purwaningsih, menegaskan sidak ini bertujuan memastikan mutu beras sebanding dengan harga jualnya. “Kami ingin masyarakat mendapatkan kualitas beras yang layak dan sesuai standar,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan di CV Sumber Pangan tidak menunjukkan pelanggaran. Namun, hal berbeda ditemukan saat tim menyambangi CV Sinar Tani. Perusahaan ini sebelumnya juga pernah disidak pada April lalu dan ditemukan label kemasan yang belum memenuhi aturan.

“Label hanya mencantumkan berat kemasan, bukan netto. Juga tidak ada keterangan apakah beras itu jenis medium atau premium,” jelas Tutik.

Meski beras dinilai lebih baik dari kategori medium, namun belum layak disebut premium karena belum didukung data teknis seperti kadar air dan tingkat patah. Sayangnya, meski kualitasnya belum terverifikasi sebagai premium, harga jual yang dipatok justru tinggi, yakni Rp 14.100 per kilogram—melebihi HET untuk beras medium.

Disdagin sebelumnya telah memberikan waktu dua bulan bagi CV Sinar Tani untuk membenahi kemasan. Namun hingga kini, perbaikan belum tuntas. Label yang tak sesuai hanya ditutup stiker, bukan diganti dengan cetakan baru sesuai standar.

“Ini sebenarnya sudah lewat tenggat. Kami beri toleransi agar tidak menyesatkan konsumen. Tapi tetap harus ada kemasan baru sesuai regulasi,” tegas Tutik.

Selain pabrik, tim juga menyasar toko modern seperti Swalayan Dinasti. Di sini, ditemukan beras merek Cap Opung dijual Rp 15.200 per kg—jauh di atas HET Rp 12.500. Bahkan, tiga merek lainnya, yakni Murah Senyum, SJ, dan Mr K, ditemukan tanpa keterangan berat bersih pada kemasan.

Menanggapi temuan tersebut, pihak CV Sinar Tani melalui staf administrasi dan pelaporan, Nanang Taufiqurrahman, mengakui kekeliruan dalam pelabelan. Ia menyebut hal itu disebabkan karena stok kemasan lama masih tersedia dalam jumlah besar.

“Sebagaimana tercantum dalam surat pernyataan hari ini (24/7), kami berkomitmen menarik seluruh produk yang masih menggunakan kemasan lama dari peredaran,” ujarnya. Nanang juga menambahkan bahwa beras merek Dua Kuda milik perusahaannya hanya dipasarkan di wilayah Blitar.

0 Comments

© Copyright 2022 - SUARA JATIM