Breaking News

Langgar Aturan Visa, WN Jepang MO Dideportasi dari Kediri Lewat Bandara Juanda

  


KEDIRI,  suarajatimonline  – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri resmi mendeportasi seorang warga negara asing asal Jepang berinisial MO. Proses pemulangan dilakukan pada Rabu (23/7/2025) melalui Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, dan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

MO dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi tanpa penangkalan, artinya yang bersangkutan masih dimungkinkan untuk kembali ke Indonesia di kemudian hari, asalkan dengan dokumen keimigrasian yang sesuai.

Dia dipulangkan menggunakan maskapai China Southern Airlines dengan nomor penerbangan CZ8138 rute Surabaya–Guangzhou, lalu melanjutkan perjalanan menuju Osaka pada penerbangan lanjutan dari maskapai yang sama.

Deportasi ini merupakan tindak lanjut dari temuan dalam Operasi Pengawasan Keimigrasian Wirawaspada 2025, yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kediri pada 15–16 Juli 2025, di kawasan Kampung Inggris, Kecamatan Pare.

Dalam operasi tersebut, MO diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) dan mengikuti program kursus bahasa. Padahal, visa jenis ini tidak diperuntukkan untuk kegiatan belajar formal seperti kursus.

“Dari hasil pemeriksaan, baik MO maupun pihak lembaga kursus mengakui adanya kekeliruan administratif. Mereka tidak memahami bahwa VoA tidak bisa digunakan untuk kegiatan belajar,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Antonius Frizky Saniscara Putra.

Antonius menambahkan, keputusan untuk tidak memberikan tindakan penangkalan diambil agar MO tetap memiliki kesempatan kembali ke Indonesia dengan menggunakan jenis visa dan izin tinggal yang sesuai.

“Langkah ini sekaligus menjadi bentuk edukasi dan peringatan agar semua warga asing mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.

Selama proses pemulangan, MO didampingi langsung oleh petugas Kantor Imigrasi Kediri hingga proses boarding berjalan lancar dan aman. Pihak Imigrasi memastikan prosedur yang diterapkan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan prinsip perlindungan hak asasi manusia.

Kasus ini menjadi catatan penting, terutama bagi para penyelenggara kursus dan lembaga pendidikan di wilayah Pare agar lebih aktif memberikan informasi kepada peserta asing mengenai jenis visa yang harus digunakan.(red.al)

0 Comments

© Copyright 2022 - SUARA JATIM