Breaking News

KAI Daop 7 Madiun Gandeng Kejari Kediri Tangani Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan TUN

 



KEDIRI,  suarajatimonline  – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 (Daop 7) Madiun resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Kota Kediri dalam hal penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN). Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) berlangsung di Kota Kediri, Selasa (22/7/2025).

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Vice President Daop 7 Madiun, Suharjono, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Andy Mirnawaty, S.H., M.H., CSSL. Kerja sama ini menjadi bentuk sinergi antarinstansi yang bertujuan memperkuat aspek legalitas dalam setiap langkah bisnis perusahaan BUMN tersebut.

Suharjono menuturkan bahwa kolaborasi ini merupakan bagian dari komitmen Daop 7 Madiun dalam menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Menurutnya, kerja sama ini diharapkan mampu meminimalisasi risiko hukum yang mungkin timbul dalam pengelolaan operasional dan aset KAI.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh aspek hukum perusahaan ditangani dengan profesional. Melalui kerja sama ini, Kejaksaan akan memberikan pendampingan hukum, opini hukum, serta tindakan hukum lainnya jika dibutuhkan,” ujar Suharjono.

Ia juga menegaskan bahwa salah satu latar belakang penting kerja sama ini adalah upaya penyelesaian persoalan aset negara yang dikelola oleh KAI. Penyelesaian tersebut memerlukan dukungan lembaga hukum yang kuat dan terpercaya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Andy Mirnawaty, menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan maksimal demi kelancaran dan ketertiban hukum dalam pengelolaan perkeretaapian.

“Kami akan menjalankan fungsi kami dalam memberikan layanan hukum terbaik, agar setiap langkah bisnis dan kebijakan Daop 7 tetap dalam koridor hukum,” ucap Andy.

Kolaborasi antara KAI dan Kejari ini diharapkan mampu menjaga dan melindungi aset perusahaan yang bernilai strategis, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap moda transportasi kereta api nasional.

Sebagai tambahan, masyarakat yang memerlukan informasi mengenai jadwal perjalanan atau layanan KA dapat menghubungi layanan pelanggan KAI melalui Call Center 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial resmi @KAI121.(red.al)

0 Comments

© Copyright 2022 - SUARA JATIM