Kediri, suarajatimonline – Proses rekrutmen perangkat desa di Desa Bukur, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, kembali memunculkan kontroversi. Salah satu posisi penting yakni Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum diduga kuat diperoleh melalui praktik jual beli jabatan. Besaran dana yang disebutkan dalam transaksi tersebut mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Dugaan ini bukan tanpa dasar. Sejumlah warga Desa Bukur melaporkan bahwa proses seleksi berlangsung tidak transparan dan menimbulkan tanda tanya besar sejak awal. Munculnya informasi terkait dugaan adanya “setoran” kepada oknum tertentu menjadi pemicu keresahan masyarakat.
Sejak diumumkannya hasil seleksi perangkat desa beberapa waktu lalu, banyak warga yang merasa kecewa. Mereka menilai bahwa pemilihan calon perangkat tidak mencerminkan kualitas dan kompetensi peserta, melainkan diduga sarat kepentingan dan transaksi di balik layar.
“Kami tidak menuduh sembarangan, tapi kalau sampai ada kabar seseorang bayar untuk dapat jabatan, lalu lolos begitu saja, ini jelas merusak kepercayaan masyarakat,” ujar S (inisial), warga yang aktif dalam forum desa.
Sumber lain yang mengetahui proses seleksi menyebutkan bahwa mekanisme pengangkatan diduga telah disiapkan sebelumnya untuk memenangkan kandidat tertentu yang sanggup “membayar harga”.
Jika benar terjadi, maka praktik ini tidak hanya melanggar prinsip etika pemerintahan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum dan masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Beberapa ketentuan hukum yang berpotensi dilanggar antara lain:
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Pasal 5 ayat (1): Melarang pemberian atau janji kepada penyelenggara negara agar berbuat sesuatu yang bertentangan dengan tugasnya.
Pasal 12B: Gratifikasi kepada penyelenggara negara dianggap suap jika terkait jabatannya.
Pasal 3: Penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa:
Pasal 50 huruf c: Melarang perangkat desa menyalahgunakan wewenang.
Pasal 51 huruf a: Menuntut perangkat desa untuk bertindak jujur dan transparan.
Pasal 29 huruf f: Kepala desa dilarang melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Gelombang protes dari masyarakat terus meningkat. Mereka menuntut agar proses seleksi perangkat desa di Desa Bukur diinvestigasi ulang, bahkan jika perlu, dibatalkan dan diulang secara terbuka dan profesional.
“Kami ingin tahu siapa yang terlibat. Jika benar ada jual beli jabatan, semua yang terlibat harus diproses hukum. Ini bukan persoalan pribadi, ini menyangkut keadilan,” tegas H, salah satu tokoh pemuda desa.
Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Desa Bukur, Camat Kandangan, maupun Pemkab Kediri. Namun tekanan dari masyarakat terus menguat. Sejumlah warga berencana melaporkan kasus ini ke Inspektorat Daerah, Kejaksaan Negeri Kediri, hingga Ombudsman RI untuk ditindaklanjuti secara hukum.
LSM dan aktivis antikorupsi di Kediri juga telah menyatakan siap mendampingi warga dalam mendorong penyelidikan formal atas kasus ini.
Kasus ini bukanlah yang pertama terjadi di wilayah Kediri. Praktik jual beli jabatan di tingkat desa tampaknya menjadi pola lama yang terus berulang karena lemahnya pengawasan dan minimnya transparansi.
Pengangkatan perangkat desa semestinya menjadi sarana memperkuat layanan publik di tingkat akar rumput. Namun jika prosesnya dicemari dengan uang sogokan, maka kualitas pelayanan dan kepercayaan warga akan hancur.
Pemerintah daerah diminta segera mereformasi sistem rekrutmen dengan melibatkan lembaga independen, pengawasan publik, dan uji kompetensi terbuka demi menjaga integritas pemerintahan desa.(Red.Tim)
.jpg)
0 Comments